UMKM di Indonesia

PEREKONOMIAN INDONESIA
UMKM INDONESIA

NAMA NPM
AWALLIN OKTAVIA T. S 21213524
INDRA KRISTYANTI 24213392
PUTRI ANDINY 26213995
ROSITA NURHAYATI 28213099
SELVIYANTI FEBRIARDI 28213363

Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi – Akuntansi
ATA 2013/2014

BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan, Bank Indonesia telah melakukan berbagai upaya dari sisi moneter dan perbankan agar tercapai kondisi ekonomi makro yang stabil dan kondusif.Namun demikian, upaya tersebut kiranya perlu dibarengi pula dengan upaya pemberdayaan sektor riil, khususnya melalui pengembangan Usaha Mikro, kecil dan Menengah (UMKM).  Hal ini mengingat UMKM merupakan salah satu pemain penting bagi perekonomian nasional.Sementara itu, pengembangan UMKM masih berhadapan dengan salah satu kendala dalam mengakses pembiayaan dari perbankan yaitu  keterbatasan informasi perbankan mengenai UMKM yang potensial atau mengenai kelayakan usahanya. Dalam rangka meningkatkan penyaluran kredit UMKM, bank misalnya tidak selalu dapat memperoleh informasi keuangan yang memadai dari UMKM yang belum pernah berhubungan dengan bank mengingat keterbatasan atau ketiadaan catatan keuangan UMKM tersebut.Hal ini antara lain juga disebabkan oleh keunikan dari UMKM, yang umumnya tidak memiliki informasi yang terorganisir mengenai kondisi keuangan, pangsa pasar, dinamika kompetisi dan jejak rekam manajemen.
RUMUSAN MASALAH

Apa pengertian dari UMKM?
Bagaimana peranan UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi?
Bagaimana perkembangan UMKM di Indonesia?
Bagaimana data perkembangan UMKM Indonesia selama 5 tahun?
Apa masalah yang sering dihadapi oleh UMKM?
Bagaimana strategi pengembangan UMKM di Indonesia?
TUJUAN

Untuk mengetahui maksud dari UMKM.
Untuk mengetahui manfaat didirikannya UMKM
Untuk mengetahui perkembangan UMKM di Indonesia
Untuk mengetahui data perkembangan UMKM Indonesia selama 5 tahun.
Untuk mengetahui masalah yang sering dihadapi UMKM Indonesia
Untuk mengetahui strategi yang digunakan untuk mengembangkan UMKM di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian UMKM

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecildan Menengah (UMKM) :
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Berikut ini adalah Kriteria dari UMKM
No.URAIAN KRITERIAASSETOMZET 1USAHA MIKRO Maks. 50 Juta Maks. 300 Juta 2USAHA KECIL> 50 Juta – 500 Juta> 300 Juta – 2,5 Miliar3USAHA MENENGAH> 500 Juta – 10 Miliar> 2,5 Miliar – 50 Miliar

Peranan UMKM dalam Perekonomian

Sejarah perekonomian dunia telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil menengah (UKM).Beberapa kesimpulan dari kajian tersebut yaitu, pertama, pertumbuhan ekonomi terjadi sangat cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil.Kedua, dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang dunia II, sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan (D.L. Birch, 1979).Peran UMKM dalam perekonomian di Indonesia yang paling penting yaitu,
Membuka lapangan pekerjaan baru.
Menjadi penyumbang terbesar nilai PDB (Produk Domestik Bruto).
Salah satu solusi efektif bagi permasalahan ekonomi masyarakat kelas kecil dan menengah.
Negara-negara berkembangmulai mengubah orientasinya ketika melihat pengalaman di negara-negara industri maju tentang peranan dan sumbangan UKM dalam pertumbuhan ekonomi.Ada perbedaan titik tolak antara perhatian terhadap UKM di negara-negara sedang berkembang (NSB) dengan di negara-negara industri maju. Di NSB, UKM berada dalam posisi terdesak dan tersaingi oleh usaha skala besar. UKM sendiri memiliki berbagai ciri kelemahan, namun begitu karena UKM menyangkut kepentingan rakyat/masyarakat banyak, maka pemerintah terdorong untuk mengembangkan dan melindungi UKM.Sedangkan di negara-negara maju UKM mendapatkan perhatian karena memiliki faktor-faktor positif yang selanjutnya oleh para cendekiawan (sarjana –sarjana) diperkenalkan dan diterapkan ke NSB.

Perkembangan UMKM di Indonesia
Perkembangan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional dan penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit.Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000. Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat masing-masing 11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir tahun 2001.
Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai rancangan peraturan perundangan (RUU) tentang penjaminan kredit UMKM dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang perkreditan perbankan bagi UMKM, RPP tentang KSP, tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit Indonesia, berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan satu atap di berbagai kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah, terselenggaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi, berkembangnya jaringan layanan pengembangan usaha oleh BDS providers di daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS providers Indonesia, meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit KSP/USP di 416 kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya pusat promosi produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang agroindustri. Hasil-hasil tersebut, telah mendorong peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan peningkatan pendapatan.
Perkembangan UMKM yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan klasik yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM yaitu: rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran, lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor produksi lainnya. Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM diantaranya adalah besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan baku. Juga yang menyangkut perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perizinan. Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar (best practices) telah menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi. Bersamaan dengan masalah tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.
Secara umum, perkembangan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 diperkirakan masih akan menghadapi masalah mendasar dan tantangan sebagaimana dengan tahun sebelumnya, yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi.
Pada tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap penciptaan devisa nasional melalui ekspor non migas mengalami peningkatan sebesar Rp. 40,75 triliun atau 28,49% yaitu dengan tercapainya angka sebesar Rp. 183,76 triliun atau 20,17% dari total nilai ekspor non migas nasional (www.bps.go.id). Selanjutnya pada tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap total PDB nasional adalah sebesar Rp. 1.165,26 triliun atau 58,33%.
Kemudian pada tahun 2008, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.270 orang atau 97,04% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada. Jumlah ini meningkat sebesar 2,43% atau 2.156.526 orang dibandingkan tahun sebelumnya. UMKM masih akan menjadi primadona bagi pengemabngan ekonomi daerah di masa mendatang. Banyak program yang telah dijalankan untuk memberdayakan UMKM sejak hampir 10 tahun yang lalu, namun hasilnya sampai saat ini belum menggembirakan. Sehingga perlu dicarikan Model baru yang berbeda dengan yang sebelumnya agar UMKM tidak jalan di tempat.
Dibutuhkan usaha-usaha strategik guna memberdayakan UMKM agar dapat menjadi penopang perekonomian lokal seperti yang terjadi di Jepang dan Taiwan. Oleh karena itu upaya mengembangkan dan memberdayakan UMKM agar hasil yang diperoleh memiliki multiplier effect yang tinggi menjadi sangat penting saat ini, khususnya dalam meningkatkan daya saing. Dengan daya saing itu diharapkan bisa meningkatkan pendapatan UMKM , tidak tergilas perdagangan bebas, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kini UMKM memiliki peluang untuk terus berkembang.
Perkembangan UMKM di Indonesia masih terhambat sejumlah persoalan. Beberapa hal yang masih menjadi penghambat dalam pengembangan UKM ditinjau dari dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal UKM, dimana penanganan masing-masing faktor harus bersinergi untuk memperoleh hasil yang maksimal, yaitu: (1) Faktor Internal : merupakan masalah klasik dari UKM yaitu lemah dalam segi permodalan dan segi manajerial (kemampuan manajemen, produksi, pemasaran Simposium Nasional 2010: Menuju Purworejo Dinamis dan Kreatif – 3 dan sumber daya manusia); (2) Faktor Eksternal : merupakan masalah yang muncul dari pihak pengembang dan pembina UKM, misalnya solusi yang diberikan tidak tepat sasaran, tidak adanya monitoring dan program yang tumpang tindih antar institusi.
Data Perkembangan UMKM
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah didefinisikan sebagai perusahaan milik perseorangan WNI dengan kekayaan bersih maksimum sepuluh milyar rupiah dan penjualan tahunan maksimum lima puluh milyar rupiah. Dengan definisi tersebut, UMKM merupakan 99.9% dari total seluruh pelaku ekonomi di Indonesia. Pelaku terbanyak adalah pengusaha mikro dengan jumlah 52.176.795 unit atau 98,88% dari total pengusaha di Indonesia di tahun 2009. UMKM juga menyerap tenaga kerja terbanyak, yaitu 96.211.332 orang atau 97,3% dari total tenaga kerja di Indonesia dengan penyerapan tenaga kerja terbanyak oleh unit usaha mikro yang berjumlah 90.012.694 orang atau 91,03% dari total tenaga kerja di Indonesia. Pertumbuhan UMKM di Indonesia sejak tahun 2005 hingga 2009 mempunyai kecenderungan linear dengan pertumbuhan rata-rata 12.2%. Data yang lebih lengkap dapat dilihat di Tabel 1 dan Tabel 2.
Tabel 1: Jumlah Unit Usaha di Indonesia
Tahun20052006200720082009SatuanUnitPersenUnitPersenUnitPersenUnitPersenUnitPersenJumlah Usaha Mikro45,217,56796.16%48,512,43898.95%49,608,95398.92%5,084,77190.02%52,176,79598.88%Jumlah Usaha Kecil1,694,0083.60%472,6020.96%498,5650.99%522,1249.24%546,6751.04%Jumlah Usaha Menengah105,4810.22%36,7630.07%38,2820.08%36,7170.65%41,1330.08%Jumlah Usaha Besar5,0220.01%4,5770.01%4,4630.01%4,6500.08%4,6770.01%Total Unit Usaha47,022,078100.00%49026380100.00%50,150,263100.00%5,648,262100.00%52,769,280100.00%
Tabel 2: Jumlah Tenaga Kerja Yang Diserap Unit Usaha di Indonesia
Tahun20052006200720082009SatuanOrangPersenOrangPersenOrangPersenOrangPersenOrangPersenJumlah Tenaga Kerja Usaha Mikro69,966,50874.47%82,071,14485.98%84,452,00284.51%87,810,36685.62%90,012,69485.83%Jumlah Tenaga Kerja Usaha Kecil9,204,7689.80%3,139,7113.29%3,278,7933.28%3,519,8433.43%3,521,0733.36%Jumlah Tenaga Kerja Usaha Menengah4,415,3224.70%2,698,7432.83%2,761,1352.76%2,694,0692.63%2,677,5652.55%Jumlah Tenaga Kerja Usaha Besar2,719,2092.89%2,441,1812.56%2,535,4112.54%2,756,2052.69%2,674,6712.55%Total Tenaga Kerja Indonesia93,958,38791.86%95,456,93594.65%99,930,21793.09%102,552,75094.37%104,870,66394.29%
Lihat data lebih lengkap : http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=sections&Itemid=93
Permasalahan yang Dihadapi UMKM

Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) antara lain meliputi:
Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, dikarenakan pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutupyang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun.Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikanformal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal.Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.Semangat yang dimaksud antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko. Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja.Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.
Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
Strategi Pengembangan UMKM
Untuk itu dalam rangka lebih mengembangkan UMKM,  maka ada beberapa startegi yang dapat dilakukan antara lain adalah:
Mengoptimalkan peran KKMB dalam membina dan melakukan pendampingan para UMKM prospek yang akan mengajukan permohonan kredit usaha.
Mensosialisasikanpembiayaan bagi hasil atau modal ventura.
Meningkatkan peran serta lembaga penjamin kredit untuk para UMKM prospek yang terbentur akan adanya persyaratan agunan. 
Diharapkan dengan dilaksanakannya strategi-strategi di atas, para UMKM prospek tidak lagi mengalami kesulitan dalam hal pengajuan kredit modal usaha dari Lembaga Penyalur Kredit.

Pemberdayaan UMKM dalam Perekonomian
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja danmengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan.Dengan demikian, upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi:
Penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi;
Pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia;
Pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM);
Pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin.
Peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.
Kedudukan UMKM di Indonesia
Kedudukan UKM dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor;
Penyedia lapangan kerja yang terbesar;
Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaanmasyarakat;
Pencipta pasar baru dan inovasi; serta
Sumbangan dalam menjaga neraca pembayaran melalui sumbangannya dalam menghasilkan ekspor.
Secara garis besar kebijakan Pemerintah dalam pengembangan UKM semasa krisis dimulai dengan menggerakkan sektor ekonomi rakyat dan koperasi untuk pemulihan produksi dan distribusi kebutuhan pokok yang macet akibat krisis Mei 1998.Hingga akhir tahun 1999 upaya ini secara meluas didukung dengan penyediaan berbagai skema kredit program yang kemudian mengalami kemacetan. Sejak 2000 dengan keluarnya UU 25 tentang PROPENAS secara garis besar kebijakan pengembangan UKM ditempuh dengan tiga kebijakan pokok yaitu;
Penciptaan iklim kondusif,
Meningkatkan akses kepada sumberdaya produktif, dan
pengembangan kewirausahaan.

BAB 111
KESIMPULAN
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya

DAFTAR PUSTAKA
Tambunan, T.T.H., (2008), “Masalah Pengembangan UMKM di Indonesia: Sebuah Upaya Mencari Jalan Alternatif”, Makalah, diakses dari http://www.kadin-indonesia.or.id pada tanggal 1 Mei 2010.
Hasanudin,nofri,” peran UMKM dalam mendorong kekompetitifan perekonomian “Okzone.com
Sri Lestari Rahayu, 2005, Analisis Peranan Perusahaan Modal Ventura Dalam Mengembangkan UKM Di Indonesia, Kajian Ekonomi dan Keuangan,Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional.
Endang, Sri Nuryani. “Peran Pemerintah Dalam Pengembangan UKM Menghadapi Pasar Global.” Makalah disampaikan pada Seminar UKM Strategi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global, Yogyakarta, 2 Oktober 2004.
Ernawati. “Upaya Meningkatkan Peran UMKM.” Warta Kemitraan Bagi Pengembangan Ekonomi Lokal (KPEL, Jakarta, Edisi Oktober Bappenas, UNDP, UN-HABITAT, 2002.
http://ukm-indonesia.net/umkm-memiliki-peran-strategis.html
http://www.usaha-kecil.com/usaha_kecil_menengah.html
http://galeriukm.web.id/news/kriteria-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm
http://ekbis.sindonews.com/read/786229/34/firmanzah-ukm-sebagai-penopang-pertumbuhan-ekonomi
http://www.usaha-kecil.com/usaha_kecil_menengah.html
http://galeriukm.web.id/news/kriteria-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm

Leave a comment